HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi mematikan siaran TV analog pada 2 November 2022, dengan begitu masyarakat hanya akan bisa menyaksikan siaran TV digital menggunakan TV yang sudah memiliki perangkat digital atau set up box (STB).
Siaran TV analog sendiri memiliki beberapa kekurangan, antara lain masih menggunakan teknologi yang lama yang biasanya digunakan untuk suara, lalu masih ada gangguan atau noise.
Siaran TV digital sudah menggunakan transmisi suara dan data, lalu tayangan lebih bersih dan suara juga lebih jernih. Perangkat televisi tidak perlu berada di dekat dengan menara pemancar untuk menangkap suara dan gambar.