HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam kasus konser musik ‘Berdendang Bergoyang’.
Kedua tersangka tersebut yakni HA selaku penanggung jawab event dan DP selaku direktur perusahaan.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin kepada Holopis.com, Sabtu (5/11).
Meski demikian, pihak kepolisian tak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka itu lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
“Tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan tersangka kooperatif,” jelas Komarudin.
Sebagai informasi, kedua tersangka diketahui dijerat dengan Pasal 360 ayat 2 KUHP dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Adapun untuk potensi adanya tersangka tambahan, Komarudin menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penyidikan terkait kasus tersebut.
“Nanti masih bisa bertambah lagi, sementara tersangka dua,” ucapnya.
Diberitakan Holopis.com sebelumnya, konser musik ‘Berdendang Bergoyang’ digelar di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, pada 28-29 Oktober lalu.
Namun pada hari kedua, yakni pada Sabtu (29/10), acara dihentikan oleh pihak kepolisian, dengan alasan potensi gangguan ancaman terhadap keselamatan penonton.