HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa mereka akan mengikuti putusan dari Bawaslu mengenai gugatan sengketa pemilu.
Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan, dari aturan yang ada, mereka wajib mengikuti keputusan terkait verifikasi administrasi peserta pemilu 2024 tersebut.
“erdasarkan Pasal 462 UU Tahun 2017, kami wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lambat tiga hari kerja,” Idham dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (5/11).
Idham menambahkan, paling lambat mereka akan segera mengambil tindakan pada pekan depan berdasarkan aturan yang diputuskan pada Jumat lalu.
“Kalau diputuskan Jumat, berarti paling lambat Rabu,” imbuhnya.
(KPU) dinyatakan kalah dari gugatan yang disampaikan lima partai baru peserta pemilu 2024 yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos dalam proses verifikasi administrasi.
Dalam sidang sengketa pemilu yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), diputuskan bahwa eksepsi yang telah diajukan oleh KPU selaku pihak termohon ditolak.
“Dalam pokok eksepsi menolak eksepsi termohon dalam pokok permohonan,” kata ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat membacakan putusan.
Dalam putusannya, majelis hakim kemudian memerintahkan KPU melakukan pembatalan berita acara KPU Nomor 235/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu per tanggal 13 Oktober 2022.
Dimana saat ini pemohon diberikan kesempatan kembali untuk mengajukan penyampaian dokumen persyaratan kembali selama 1×24 jam.
Dalam putusannya, KPU kemudian juga harus menginformasikan ke lima pemohon yakni Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), selambat-lambatnya 1×24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu dimulai.
“Memerintahkan termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan,” tegas Rahmat.
KPU selaku termohon kemudian juga diperintahkan melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak putusan dibacakan pada Jumat lalu.