HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar kendaraan dinas kementerian/lembaga (K/L) menggunakan kendaraan berbasis listrik. Hal itu sebagaimana tertuang dalam instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.
Lantas bagaimana mekanisme anggaran pengadaan kendaraan listrik untuk kendaraan dinas tersebut?
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Made Arya Wijaya mengatakan, bahwa pihaknya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum mengalokasikan pengadaan kendaraan dinas tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023.
“Anggaran (pengadaan kendaraan listrik) ada? Tidak pernah alokasikan khusus kita,” kata Made dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (5/11).
Made menjelaskan, bahwa anggaran pengadaan kendaraan listrik tersebut, untuk saat ini dialokasikan dari anggaran yang ada di kementerian/lembaga.
“Tapi dari alokasi kementerian/lembaga memang didorong kalau ada pengadaan kendaraan agar mengadakan kendaraan listrik,” jelasnya.
Made kemudian menjelaskan, bahwa salah satu hal yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk tidak mengalokasikan secara khusus anggaran pengadaan kendaraan listrik adalah harganya yang masih tergolong mahal. Sehingga acuan harga sulit untuk ditetapkan.
Made menambahkan, hal lain yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam hal pengadaan kendaraan dinas listrik yakni spesifikasi dari kendaraan listrik yang berbeda dengan mobil konvensional. Dimana mobil listrik tidak memiliki CC.
“Saya juga baru tahu mobil listrik nggak ada CC-nya,” ungkapnya.
Menurutnya CC kendaraan memudahkan pemerintah dalam alokasi kendaraan dinas. Misalnya, pejabat lebih tinggi bisa diberi kendaraan dengan cc lebih besar.
Adapun untuk saat ini, pemerintah dikabarkan tengah menyiapkan skema insentif untuk konversi dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik.