HOLOPIS.COM, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman menyoroti langkah Ketua KPK, Firli Bahuri yang ikut menemani penyidik KPK memeriksa Gubernur Papua yang saat ini berstatus sebagai tersangka, Lukas Enembe di Papua.
Boyamin menilai, tindakan Firli yang ikut menemui Lukas Enembe berpotensi melanggar aturan Undang-Undang (UU) KPK. Dia menjelaskan, dalam UU KPK Pasal 36 disebutkan, bahwa pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang tengah diperiksa KPK.
“Bahkan itu ancaman hukumannya adalah 5 tahun kalau menemui. Karena ini Pak Firli rombongan mungkin ya nggak terlalu berlaku lah, pasal 36 ini,” kata Boyamin dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Jumat (4/11).
Kendati demikian, dirinya tak menampik kemungkinan akan ada perdebatan terkait tindakan orang nomor satu di lembaga anti rasuah tersebut.
“Tapi bisa jadi perdebatan bahwa Pak Firli ini dalam konteks sebagai pimpinan tidak boleh ketemu,” tuturnya.
Boyamin mengatakan selama ini tidak pernah ada pimpinan KPK yang menemui orang yang tengah diperiksa. Menurut Boyamin, selama ini pimpinan KPK hanya memantau pemeriksaan di tempat berbeda melalui laptop.
“Karena nggak pernah ada ceritanya pimpinan KPK itu menemui orang yang diperiksa di ruangan-ruangan yang ada di kantor KPK, nggak ada ceritanya. Hanya memantau dari laptop, dari internet. Gitu aja, tidak menemui,” kata Boyamin.
Boyamin berpendapat bahwa Firli memahami ketentuan pasal-pasal di UU KPK lama, dimana dalam UU tersebut menyebutkan bahwa pimpinan KPK dalah penyidik dan penuntut.
Boyamin menganggap tindakan Firli yang ikut mendampingi penyidikan kasus tersangka Lukas Enembe sebagai kabar gembira. Pasalnya, Firli dinilai memberikan sinyal pembatalan revisi UU KPK No 19 tahun 2019 dan mengembalikan UU KPK lama.
“Berarti (Firli) setuju revisi UU KPK No 19 tahun 2019 itu dibatalkan. Karena apa? bahwa UU KPK yang lama lah yang mengatakan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Firli Bahuri menemui tersangka dugaan kasus korupsi, Lukas Enembe di kediamannya di Papua.
Kedatangan Firli Bahuri dalam rangka meminta keterangan Gubernur Papua itu terkait tindak pidana korupsi yang menjeratnya.