HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim PN Jakarta Selatan diminta mengambil tindakan tegas atas pernyataan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir.
Pasalnya, Kodir diduga telah memberikan kesaksian palsu dan berbelit-belit saat menjadi saksi di persidangan untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Keraguan jaksa itu sendiri berawal dari pertanyaan jaksa mengenai siapa sebenarnya yang memanggil mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit usai insiden penembakan di rumah Duren Tiga.
Dimana dalam keterangan tersebut ada perbedaan di berita acara pemeriksaan dengan kesaksiannya saat berada di persidangan.
“Di BAP yang diperintahkan Yogi, atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasatreskrim sebetulnya?” cecar jaksa kepada saksi Kodir (3/11).
Kodir pun kemudian malah mengelak dengan mengatakan justru ada tiga orang yang diperintahkan Ferdy Sambo untuk menghubungi Ridwan.
“Nah ini yang nggak nyambung, belum nyambung, Saudara disumpah kan?” tegas jaksa.
Jaksa yang kesal dengan sikap Kodir pun kemudian meminta majelis hakim untuk menetapkan Kodir sebagai tersangka dan memohon untuk dipertimbangkan.
“Majelis Hakim, kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka, dicatat oleh panitera mohon izin,” tandasnya.