HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkapkan, jumlah pelanggaran di wilayah Jakarta pasca penghapusan tilang Manual masih terbilang tinggi di kondisi tertentu.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra menjelaskan, di hari tertentu saja sistem tilang elektronik bisa menangkap setidaknya 400 pelanggaran per harinya.
“Ada sekitar 300 sampai 400 pelanggaran dalam satu hari berdasarkan hasil verifikasi petugas dan dikirimkan surat konfirmasi penilangan,” kata Jhoni dalam keteranganya, yang dikutip Holopis.com, Kamis (3/11).
Meskipun begitu, Jhoni mengklaim bahwa jumlah tersebut terbilang fluktuatif untuk kondisi setiap harinya.
“Jadi di titik tertentu ada peningkatan, tapi di titik lain masih stabil. Jadi masih standar tidak begitu jomplang. Jadi secara keseluruhan masih normal, kadang hari ini tinggi kadang besoknya landai,” jelasnya.
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mengeluarkan instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.