HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan penetapan tersangka terhadap sejumlah pejabat di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait perkara korupsi impor garam.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengungkapkan, setidaknya ada tiga eks pejabat Kemeneperin yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani proses penahanan.

“Kami telah tetapkan empat tersangka dalam perkara impor garam industri tahun 2016 – 2022,” kata Kuntadi dalam keterangannya, yang diterima Holopis.com, Kamis (3/11).

Kelima tersangka tersebut diketahui MK selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT), FJ selaku Direktur IKFT, YA selaku Kepala Sub Direktorat IKFT, dan FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI).

Ke empat tersangka tersebut kemudian dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kuntadi kemudian menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah merekayasa data kebutuhan dan distribusi garam industri sehingga seolah-olah dibutuhkan impor garam sebesar 3.7 juta ton.

“Padahal para tersangka mengetahui data yang mereka susun akan menjadi dasar penetapan kuota impor garam. Akibatnya, impor garam industri menjadi berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik,” jelasnya.

Kuntadi pun kemudian beralasan, mengenai jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli.

Dalam keterangan mantan Menteri KKP, Susi Pudjiastuti, pihaknya dahulu hanya rekomendasikan impor 1,8 juta ton, namun hal tersebut ternyata tidak diindahkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Kemenperin kemudian mengubahnya rekomendasi Susi menjadi 3, 7 juta ton senilai Rp2, 054 triliun.

Kuntadi menambahkan, sejauh ini, ada sejumlah nama perusahaan dimana gudang dan kantornya digeledah dan disita tim. Lokasinya diketahui berada di Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik Sidoarjo dan Pamekasan). Serta di Jabar (Cirebon, Bandung dan Sukabumi).

Terakhir, di Kantor Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) serta APL Tower-Central Park.

Penyidik pun sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah importir garam yakni  W selaku Sales Manager PT. Susanti Megah (SM), Direksi PT. SM, Hestuti Santoso (Direktur Administrasi dan Keuangan), Harijanto Santoso (Direktur Operasional) dan Hendra Santoso (Direktur Administrasi).

Serta, Direktur PT. Garindo Sejahtera Abadi (GSA) dan Pengawas  Produksi PT. GSA inisial AET,  diperiksa, Kamis (11/8).

PT. Susanti Megah dan PT. GSA bersama lima impotir garam lain, 2019 sempat diperiksa oleh KPPU terkait Kartel Perdagangan Garam, 2015 -2016.

Lima lainnya,  PT. Niaga Garam Cemerlang, PT. Unicerm Candi Indonesia, PT. Cheetam Garam Indonesia dan PT Budiono Madura Persada serta PT Sumatraco.