Kamis, 26 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Komnas HAM soal Tragedi Kanjuruhan : 6 Tersangka Tak Cukup

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti kinerja Polri dalam menangani kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Bagi mereka, penanganan kasus tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan tak cukup jika hanya menetapkan 6 orang tersangka.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam berharap, laporan penyelidikan yang dikeluarkan pihaknya dapat mendorong Polri untuk menegakkan rasa keadilan bagi para korban, dengan menetapkan tersangka baru.

“Siapa pun pelakunya ya harus bertanggung jawab, bagi kami 6 enggak cukup,” kata Anam dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (3/11).

Dalam laporannya, Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Polri untuk menindaklanjuti sejumlah temuan dari tragedi terbesar di dunia sepakbola Tanah Air itu, termasuk menetapkan seluruh pihak yang terlibat sebagai tersangka.

“Tindak pidana tidak hanya terhadap terduga pelaku di lapangan saja, tapi juga semua pihak yang terlibat, baik dalam kapasitas bertanggung jawab maupun mereka yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran aturan yang ada,” tandas Anam.

Dalam laporannya, terdapat salah satu temuan yang berbeda jauh dengan hasil penyelidikan Polri dalam tragedi Kanjuruhan, hal itu yakni terkait jumlah tembakan gas air mata.

Komnas HAM menemukan fakta, bahwa tembakan gas air mata yang dilepaskan oleh aparat kepolisian saat kejadian berlangsung sebanyak 45 kali.

“Diperkirakan gas air mata ditembakkan pada peristiwa ini sebanyak 45 kali,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers, Rabu (2/11) kemarin.

Dari 45 tembakan tersebut, 27 tembakan terlihat dalam video yang telah dikumpulkan Komnas H. Sedangkan tembakan gas air mata lainnya diketahui dari suara tembakan yang terdengar.

Jika dibandingkan dengan hasil temuan Polri, jumlah tembakan gas air mata ini tentu berbeda jauh. Pasalnya pihak Polri mengungkap hanya 11 gas air mata yang ditembakkan aparat di Stadion Kanjuruhan kala itu.

“Ke tribun selatan kurang lebih 7 tembakan, ke tribun utara 1 tembakan, dan ke lapangan 3 tembakan,” kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers kala itu.

Sejauh ini, baru ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keenam tersangka itu yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS,

Kemudian tiga tersangka lainnya berasal dari unsur kepolisian, yakni Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral