HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menaikan perkara kasus gagal ginjal akut di masyarakat menjadi tahap penyidikan terhadap PT Afi Pharma.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, dari hasil gelar perkara yang ditemukan, penyidik menemukan indikasi pidana yang dilakukan perusahaan farmasi tersebut.
“Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM, sepakat meningkatkan ke penyidikan terhadap PT Afi Pharma,” kata Pipit dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Selasa (1/11).
Dugaan pidana tersebut pada dasarnya adalah ketika PT Afi Pharma diduga telah memproduksi obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) berlebihan.
“Sediaan farmasi jenis obat sirop merek paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg setelah diuji lab oleh BPOM,” terangnya.
Saat disinggung mengenai dua perusahaan lainnya yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries, Pipit beralasan bahwa penanganannya dipegang langsung oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Ditanyakan langsung karena kan disidik oleh BPOM sendiri,” dalihnya.
BPOM sebelumnya telah mengumumkan tiga perusahaan farmasi yang telah diberi sanksi terkait cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam obat sirop. Satu industri farmasi berasal dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Adapun tiga perusahaan farmasi yang disanksi itu adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Pharma. Tiga produsen obat ini disebut tak memenuhi standar atau khasiat mutu untuk memproduksi obat sirop.