HOLOPIS.COM, BANTEN – Kejaksaan Negeri Serang telah menyiapkan lima orang jaksa untuk menyidangkan Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik dalam beberapa waktu mendatang.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy Simanjuntak mengatakan, proses dakwaan masih disusun untuk kemudian diserahkan ke pengadilan.
“Kita telah siapkan lima orang JPU untuk menyelesaikan surat dakwaan,” kata Freddy dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (2/11).
Saat dipastikan kapan penyelesaian penyusunan dakwaan, Freddy meminta semua pihak bersabar dan akan segera diselesaikan dalam waktu dekat.
“Apabila sudah selesai, berkas dakwaannya akan segera dilimpahkan ke PN Serang,” jelasnya.
Nikita Mirzani pun sebelumnya telah berupaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejari Serang.
Namun, permohonan penangguhan penahanan ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dengan alasan takut Nikita Mirzani untuk melarikan diri.