Ini Materi Ujian Praktik SIM Sesuai Peraturan Kapolri

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Untuk bisa mendapatkan SIM (Surat Izin Mengemudi), Sobat Holopis harus melewati beberapa tahapan terlebih dahulu. Salah satunya yakni ujian praktik SIM, yang jadi syarat pemohon SIM A dan SIM C.

Dalam ujian praktik SIM, ada beberapa materi yang harus dilakukan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Dituliskan setiap peserta wajib mengikuti dua tingkatan ujian praktik yakni Ujian Praktik I dan Ujian Praktik II.

Dalam aturan tersebut tertulis, materi ujian praktik ini berbeda tergantung dengan jenis kendaraannya. Berikut ini materi dalam ujian praktik SIM A dan SIM C.

Materi ujian praktik I SIM A:
• Uji menjalankan kendaraan maju dan mundur pada jalur sempit
• Uji slalom (zig zag) maju dan mundur
• Uji parkir paralel dan parkir seri
• Uji mengemudikan kendaraan berhenti di tanjakan dan turunan

Materi ujian praktik I pemohon SIM C (Pasal 62):
• Ujian pengereman/keseimbangan
• Uji slalom (zig zag)
• Uji membentuk angka delapan
• Uji reaksi rem menghindari
• Uji berbalik arah membentuk huruf U.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang.Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronalds Petrus Gerson
Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

Berita Lainnya

YANG BARU