HOLOPIS.COM, JAKARTA – Untuk bisa mendapatkan SIM (Surat Izin Mengemudi), Sobat Holopis harus melewati beberapa tahapan terlebih dahulu. Salah satunya yakni ujian praktik SIM, yang jadi syarat pemohon SIM A dan SIM C.
Dalam ujian praktik SIM, ada beberapa materi yang harus dilakukan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Dituliskan setiap peserta wajib mengikuti dua tingkatan ujian praktik yakni Ujian Praktik I dan Ujian Praktik II.
Dalam aturan tersebut tertulis, materi ujian praktik ini berbeda tergantung dengan jenis kendaraannya. Berikut ini materi dalam ujian praktik SIM A dan SIM C.
Materi ujian praktik I SIM A:
• Uji menjalankan kendaraan maju dan mundur pada jalur sempit
• Uji slalom (zig zag) maju dan mundur
• Uji parkir paralel dan parkir seri
• Uji mengemudikan kendaraan berhenti di tanjakan dan turunan
Materi ujian praktik I pemohon SIM C (Pasal 62):
• Ujian pengereman/keseimbangan
• Uji slalom (zig zag)
• Uji membentuk angka delapan
• Uji reaksi rem menghindari
• Uji berbalik arah membentuk huruf U.