HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wuling Air EV hadir di Indonesia sebagai mobil dengan sistem listrik murni, dengan harga yang cukup jauh dari mobil listrik yang sudah masuk Indonesia terlebih dahulu.
Lalu, berapa Pajak tahunan yang harus dibayarkan oleh pemilik Wuling Air EV ?
Salah satu aturan tentang pajak kendaraan listrik, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019 dan Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2021.
PKB untuk kendaraan elektrifikasi berbasis baterai hanya dipungut 10 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) setiap tahunnya.
Dikutip Holopis.com dari laman Samsat PKB Jakarta, Selasa (1/11), NJKB Wuling Air EV, tertera seharga Rp 185 ribu.
Dengan rumusan ditambah faktor pengali bobot sebesar 1,05 kadi Rp 194,25 juta. PKB untuk mobil pertama (2 persen) seharusnya wajib pajak membayar Rp 3,885 juta.
Karena Wuling Air EV masuk dalam kategori mobil dengan tenaga full listrik, jadi hanya dikenakan pajak 10 persen dengan estimasi Rp 385 ribu.
Dengan tambahan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu.
Jika ditotal, setiap tahunnya pemilik Wuling Air EV dengam tipe Long Range hanya membayar pajak Rp 528.500.
Gimana nih Sobat Holopis, mau beralih ke kendaraan listrik ?