HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof Mohammad Mahfud MD menegaskan, bahwa jika melihat karakteristiknya, kasus KM50 yang menewaskan 6 (enam) orang pengawal Habib Rizieq Shihab akhir tahun 2020 silam bukan bagian dari kasus pelanggaran HAM berat.

“Komnas HAM mengatakan itu (KM 50) harus diadili, tetapi bukan pelanggaran HAM berat. Saya tidak boleh masuk ke proses itu (wewenang Komnas HAM),” kata Mahfud MD saat berdialog di Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Menteng, Jakarta Pusat dikutip Holopis.com, Senin (1/11).

Alasan mengapa kasus KM50 bukan masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat, sebab kasus ini tidak dilakukan oleh pejabat negara atas relasi kuasa yang dimilikinya.

“Pelanggaran HAM berat itu salah satu ciri pelakunya adalah dilakukan pejabat. Kalau pejabat, mengatur tindak pidana jelas (pelanggaran HAM berat),” ujarnya.

Bahkan kata Mahfud MD, sebuah perbuatan atau peristiwa dikatakan pelanggaran HAM berat hanya boleh ditetapkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan pemerintah.

Sementara berdasarkan hasil investigasi dari Komnas HAM yang saat itu dipimpin oleh Ahmad Taufan Damanik, menyebutkan bahwa kasus tewasnya 6 laskar FPI itu tidak dalam kategori pelanggaran HAM berat. Hanya saja, ia menyampaikan bahwa dalam kasus itu statusnya hanya pelanggaran HAM biasa.

“Pelanggaran HAM biasa seperti pembunuhan. Kemudian pelanggaran HAM berat hanya boleh ditetapkan Komnas HAM dan pemerintah mengajukan ke pengadilan. Beberapa yang sudah diadili, tetapi sudah tersisa dua belas, kasus Paniai sudah berjalan,” pungkasnya.