HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kabar terbaru terkait anak bungsu atau anak keempat Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akhirnya mengemuka di publik. Diketahui, anak yang sempat menjadi alasan penangguhan penahanan Putri itu ternyata bukan anak kandung mereka, melainkan anak hasil adopsi.
Hal itu sebagaimana disampaikan Daden Miftahul Haq, yang tak lain adalah ajudan Ferdy Sambo saat memberikan dalam sidang pemeriksaan saksi, dengan terdakwa Bharada Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10).
Mulanya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bertanya ke Daden apakah Putri sempat mengandung serta melahirkan pada 2019 lalu. Deden kemudian mengaku, bahwa hal itu tidak terjadi.
Hakim lalu menjelaskan pengakuan Susi selaku asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, bahwa Putri melahirkan anak tersebut. Daden sempat ragu merespons penjelasan hakim.
“Itu anak adopsi Yang Mulia. Untuk prosesnya saya tidak mengetahui,” ujar Daden dalam persidangan yang dikutip Holopis.com, Senin (31/10).
Sebelumnya, majelis hakim telah mencecar Susi mengenai sosok yang melahirkan anak terakhir atau bungsu eks Kadiv Propam Polri itu. Anak bungsu Sambo ini diketahui baru berumur 1,5 tahun.
“Saudara sudah disumpah loh. Saudara jangan bohong. Siapa yang lahirkan? Banyak bohongnya saudara di sini. Kok diam?” cecar hakim.
“Ibu Putri,” ujar Susi.
“Saudara bertetap saudara Putri yang melahirkan? Jawab yang serius. Siapa yang melahirkan Arka?” cecar hakim lagi.
“Ibu Putri,” kata Susi lagi.
Susi merupakan salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Bharada E.
Dalam perkara ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.