HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak kepolisian menegaskan bahwa potensi pidana dalam penyelenggaran konser musik Berdendang Bergoyang sangat mungkin untuk diberlakukan.
Pasalnya, dari keterangan para penanggungjawab yang telah diperiksa, mereka mengakui bahwa panitia memang sengaja melebihkan jumlah penjualan tiket dibanding yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, dari keterangan tambahan lima saksi yang telah diperiksa, ada sinkronisasi mengenai kesengajaan penjualan tiket berlebih tersebut.
“Yang jelas mereka mengakui bahwa jumlah yang diajukan kepada kami itu berbeda dengan fakta di lapangan. Ini yang akan kami terus kejar, alasan-alasan untuk menambah jumlah,” kata Komarudin dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Senin (31/10).
Komarudin pun mengungkapkan, penyidik juga mendalami keterangan kelima saksi dan menyesuaikan dengan keterangan dengan S dan SH yang telah diperiksa terlebih dahulu.
“Ini yang mau kami sinkronkan keterangan kemarin dengan tim ticketing ya. Apakah tim ticketing ini bekerja atas perintah, atau memang inisiatif sendiri,” tegasnya.
Dugaan sementara, panitia pun dipastikan abai dalam menyiapkan keamanan di lokasi hingga menimbulkan kepadatan dan membuat puluhan pengunjung sempat pingsan.
“Karena di situ sudah tergambarkan yang bersangkutan abai. Dia tidak bisa mengontrol, tidak bisa mengendalikan,” tandasnya.
Oleh karena itu, potensi pidana atas kasus tersebut menurut Komarudin, adalah penggunaan pasal kelalaian panitia penyelenggara acara konser musik.
“Sementara lebih kepada Pasal 360 (KUHP), itu akibat kelalaian menyebabkan orang lain luka,” pungkasnya.