HOLOPIS.COM, BANDUNG – Kepolisian akhirnya menetapkan pasangan suami istri sebagai tersangka dugaan penyekapan disertai penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Rohimah (29) di Bandung Barat.
Pasutri tersebut diduga menganiaya Rohimah hingga lebam dan babak belur, sampai-sampai kasusnya viral di media sosial.
“Korban warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya. Satreskrim Polres Cimahi telah menangkap kedua tersangka,” kata Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra kepada Holopis.com, Senin (31/10).
Niko menjelaskan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP subsider pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
“Ancaman perbuatan tindak pidana tersebut penjara maksimal 10 tahun,” ujarnya.
Niko menjelaskan, kedua tersangka melakukan tindak pidana yang masuk merampas kemerdekaan atau melakukan penyekapan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan.
“Saat ini dalam proses penyidikan,” ucapnya.
Niko menjelaskan, korban sendiri sudah bekerja dengan tersangka selama lima bulan. Adapun aksi penganiayaan itu dilakukan oleh majikannya kurang lebih sekitar 3 bulan terakhir.
“Kejadiannya dari Agustus sampai Oktober. Kita masih penyelidikan, dan ini nanti disampaikan waktu per waktu,” ujarnya.
Kedua tersangka awalnya dilaporkan oleh korban. Kemudian kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maupun korban.
“Pelapor dan korban ini mengalami beberapa luka, ada lebam di wajah, kedua tangan dan punggung. Saat ini pelaku sudah diamankan dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” tuturnya.
Sementara itu, saat ini korban tengah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Sartika Asih. Korban yang merupakan warga Limbangan, Garut, telah ditemani oleh keluarganya yang tiba di Mapolres Cimahi pada Sabtu (29/10) malam kemarin.