HOLOPIS.COM, JAKARTA – Permohonan penangguhan penahanan terhadap artis Nikita Mirzani ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nikita Mirzani saat ini ditahan karena dugaan pencemaran nama baik.
“Setelah menimbang nota pendapat yang dibuat Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan penangguhan atas nama tersangka NM, maka jasa penuntut umum berpendapat belum bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan,” demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy Simanjuntak, kepada Holopis.com, Senin (31/10).
Penolakan penangguhan penahanan Nikita pun disebutkan salah satunya karena alasan yang subjektif.
Seperti menghindari Nikita Mirzani dari melarikan diri dan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Tak hanya itu, Jaksa juga dilaporkan melakukan analisa serta memantau Nikita selama menjalani proses hukum. Berdasarkan analisa itu pula permohonan penangguhan tidak dikabulkan oleh jaksa.
Seperti diberitakan Holopis.com sebelumnya, Nikita Mirzani menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.
Nikita Mirzani pun resmi ditahan setelah ada penyerahan berkas tahap II penyidik Kepolisian ke Kejari Serang.