Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Hendra Kurniawan Dipecat Tidak Hormat dari Polri

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sidang Kode Etik Polri akhirnya memutuskan bahwa Mantan Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman pemecatan tidak dengan hormat.

Sidang yang akhirnya berlangsung setelah sekian lamanya ditunda tersebut menyatakan bahwa Hendra Kurniawan terbukti bersalah ikut membantu Ferdy Sambo dalam menghilangkan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

“Keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (31/10).

Sidang yang dipimpin oleh wakil Irwasum, kelima hakim secara kolektif kolegial sepakat untuk memberikan sanksi PTDH kepada Hendra Kurniawan.

“Terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, kemudian sanksi kedua patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan,” terang Dedi.

Diketahui sebelumnya, Brigjen Hendra Kurniawan memiliki peran dalam penyisiran CCTV di kawasan Duren Tiga hingga menemui keluarga Brigadir Yosua di Jambi.

Tak hanya itu, Hendra pun menggunakan pesawat jet pribadi untuk terbang ke Jambi dan melarang keluarga Yosua untuk membuka peti jenazah kerabat mereka.

Saat ini, Hendra Kurniawan pun tengah menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan berkaitan dengan perkara obstruction of justice.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Tawuran di Bekasi Tewaskan Seorang Remaja

HOLOPIS.COM, BEKASI - Seorang remaja berinisial  WS tewas terkena...

KPK Dalami Penempatan Dana Taspen ke Sejumlah Sekuritas

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penempatan...

Rugi Puluhan Juta Rupiah, Pengusaha Karawang Lapor Proyek Fiktif ke Polres

Ferry Dharmawan, seorang pengusaha asal Karawang, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pria berinisial EA ke Polres Karawang. Dugaan tersebut terkait proyek fiktif yang menyebabkan kerugian materiil bagi Ferry, setelah ia menyerahkan uang puluhan juta rupiah.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
[adrotate banner="1"]

Berita Terbaru