HOLOPIS.COM, JAKARTA – Korlantas Polri menyiapkan strategi lainnya dalam rangka menyikapi aturan terbaru Kapolri mengenai larangan tilang manual.
Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri, Kombes Karsiman mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan surat teguran untuk digunakan para Polantas.
“Mudah-mudahan ke depan segera terlaksana, sehingga anggota di lapangan semakin enak dan semakin nyaman bertugas,” kata Karsiman dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (31/10).
Namun, Karsiman mengklaim bahwa surat teguran tersebut tetap tidak akan diberlakukan denda. Surat tersebut disebut hanya sebagai pemberitahuan kepada setiap pelanggar lalu lintas.
“Meskipun itu surat teguran tidak ada dendanya, namun paling tidak masyarakat tau bahwa dirinya melanggar dan bisa membahayakan pengendara yang lain,” dalihnya.
Karsiman menjelaskan, surat teguran itu nantinya akan dipegang anggota di lapangan dalam rangka memudahkan kerja di lapangan dan efektivitas pekerjaan juga hemat biaya karena akan diterapkan tilang digital.
“Serta mengurangi juga konflik dan protes dengan pelanggar. Karena jika semua digital dan terekam tidak lagi bisa protes,” klaimnya.
Sebelumnya, Jenderal Sigit mengeluarkan instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.