HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Penny K Lukito mengumumkan 3 (tiga) perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirop dengan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas yang telah ditentukan oleh pihaknya.
Sebagaimana diketahui, kandungan EG dan EDG ini diduga menjadi penyebab kasus gangguan ginjal akut (acute kidney injury) atau gagal ginjal akut yang telah menewaskan ratusan anak-anak di Indonesia.
Adapun ketiga perusahaan tersebut diantaranya yakni PT Yarindo Farmatama, Universal Pharmaceutical, dan PT Afi Pharma.
“Berdasarkan pengujiannya kandungan dari produk dan bahan baku sudah menunjukkan kandungan EG dan DEG melebihi ambang batas,” kata Penny dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com dari kanal YouTube BPOM RI, Senin (31/10).
Sebelumnya BPOM dan Polri telah menyebut dua perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana dalam produksi obat sirup dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Adapun saat ini industri tersebut dikenakan sanksi berupa penarikan hingga pemusnahan produk-produknya oleh BPOM RI.
“Karena kami temukan ada 7 produk yang mempunyai kadar melebihi standar dan juga ada bahan baku yang menunjukkan melebihi standar,” ucapnya lagi.
“PT Universal dan PT Afi pharma yang terkait 102. Namun pada pengembangan sampling pengujian ditemukan lagi satu, yakni PT Yarindo,” ucapnya lagi.
Untuk diketahui, Afi Pharma merupakan produsen obat sirup paracertamol drop, Yarindo Farmatama memproduksi obat sirup Flurin dan Universal Pharmaceutical memproduksi obat sirup Unibebi.
Ketiga produsen farmasi itu diduga melakukan pelanggaran pidana dalam memproduksi obat sirup. Bahkan, dikatakan Penny, terdapat perusahaan yang terbukti mengganti bahan baku tanpa adanya laporan sebagaimana dalam ketentuan yang berlaku.