HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak (GgGAPA), yang selanjutnya disebut gagal ginjal akut.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto menyampaikan, bahwa pihaknya kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirop dengan cemaran zat kimia berbahaya, dimana obat sirop tersebut diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut.
“Sementara ini ada 3, kan kita mendasari dari obat-obatan atau produk-produk yang memproduksi itu siapa,” kata Pipit dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (31/10).
Dari ketiga perusahaan tersebut, dikatakan Pipit, 2 perusahaan di antaranya merupakan rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang telah diserahkan kepada pihaknya beberapa waktu lalu.
Meski begitu, Pipit masih enggan membeberkan terkait tambahan perusahaan farmasi tersebut serta waktu pemeriksaan yang akan dilakukan pihaknya terhadap ketiga perusahaan tersebut. Ia hanya mengungkapkan bahwa pihaknya akan transparan dalam menangani kasus yang menewaskan ratusan anak itu.
“Nanti kepolisian yang akan merilis itu, sedang dalami dulu mohon sabar ya pasti dapat nih nanti kita transparan,” ucapnya.