HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak kepolisian sampai dengan saat ini terus melakukan sosialisasi mengenai larangan sewa harian di apartemen Kalibata City.
Aturan tersebut tertuang dalam Pergub 133/2019 yang dimaksudkan untuk mencegah peredaran narkoba dan prostitusi.
“Tapi, walau ada data kasus itu, kami tidak underestimate, kami terus sosialisasi,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Senin (31/10).
Ade pun mengungkapkan, dirinya terus memerintahkan seluruh Kapolsek di wilayahnya untuk aktif dalam mensosialisasikan Pergub tersebut.
Untuk saat ini, Ade mengklaim bahwa situasi dan kondisi lingkungan aman terkendali dimulai dari partisipasi masyarakat, komunikasi hingga koordinasi dan perangkat sosial sudah berjalan baik.
“Saat ini situasi di Kalibata City dan kecamatan Pancoran pada umumnya, ini aman terkendali. Kami sangat senang partisipasi masyarakat, perangkat sosial RT/RW, manajemen bekerja luar biasa,” tukasnya.
Ade kemudian menghimbau kepada para pihak pemilik unit di Kalibata City untuk senantiasa mematuhi aturan yang ada. Sebab, di ruang publik itu terdapat hak dan kewajiban satu sama lainnya.
“Kami imbau warga untuk mematuhi aturan yang ada, karena ruang publik terjadi persinggungan antara hak dan kewajiban, maka perlu diatur, ada pengelola apartemen, koramil, polsek dan kecamatan,” pungkasnya.
Kamera pengawas atau yang biasa dikenal dengan kamera CCTV merekam detik-detik seorang penumpang sepeda motor…
Jadwal dan link live streaming Arsenal vs Ipswich Town di lanjutan Boxing Day Liga Inggris…
Chicago Bulls alias 'Si Banteng' lagi-lagi menelan kekalahan pada lanjutan NBA musim 2024/2025, kali ini…
JAKARTA - Komika Fico Fachriza saat ini tengah menjadi perbincanngan banyak kalangan. Bukan soal standup…
Laju Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG sepanjang tahun 2024 ini cenderung naik turun bak…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini menyampaikan bahwa dirinya telah mengeluarkan…