Ramai Platform Sewa Pacar, Begini Aturan Kominfo

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Akun-akun penyedia jasa sewa pacar sedang ramai diperbincangkan, karena begitu mudah ditemukan di media sosial.

Kemunculan praktik tersebut di Indonesia berkiblat dari budaya Jepang dan China yang menerapkan sewa pacar lebih dulu.

Selain disediakan oleh suatu platform atau akun medsos, jasa rental pacar juga dijajakan oleh perseorangan.

Lantas, bagaimana aturan pemerintah terkait ini?

Aturan soal layanan konten di internet diatur dalam SE Menkominfo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over The Top).

Pemerintah menyebut bahwa penyedia layanan Over The Top dilarang menyediakan layanan yang melanggar kesusilaan dan pornografi. Hal itu tercantum dalam poin 5.6.3 yang dikutip Holopis.com berikut ini:

“…mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum, kekerasan, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, merendahkan harkat dan martabat manusia, melanggar kesusilaan dan pornografi, perjudian, penghinaan, pemerasan atau ancaman, pencemaran nama baik, ucapan kebencian (hate speech), pelanggaran hak atas kekayaan intelektual;…”.

Sementara itu, menurut peneliti di Center for Digital Society Universitas Gadjah Mada Firya Abisono menjelaskan ada batasan yang jelas antara pacar sewa dan prostitusi (seperti open BO) terutama dalam hal hubungan seksual antara penyewa dan pemberi jasa.

Menurutnya, dalam prostitusi tujuan yang ingin dicapai adalah pemenuhan hasrat seksual antara penyewa dan pemberi jasa. Bila memang ada afeksi yang diberikan di sela kegiatan utama, Firya menyebut itu hanyalah bonus.

“Nah ini malah mungkin sebaliknya gitu ya kalau misalnya ada (hubungan seksual) consent-nya di antara keduanya. Pasar sewaan ini mungkin akan mengarah ke sana tapi sebenarnya intinya dari pacar sewaan ini adalah bukan hubungan seksual, selain kan prostitusi tujuannya itu,” ujarnya dikutip Holopis.com, Minggu (30/10).

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral