HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Serang secara resmi telah menolak pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka Nikita Mirzani.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak beralasan, berkas saat ini sudah masuk pada tahap II dan dianggap terlambat untuk pengajuan tersebut.
“Tahap penyidikan sampai Tahap II sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU,” kata Freddy dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (30/10).
Freddy juga beralasan bahwa Nikita Mirzani berupaya melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi atas kasus yang telah dilakukannya.
“Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” klaimnya.
Nikita Mirzani sebelumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Permohonan tersebut disampaikan Niki melalui kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid.
Fachmi Bahmid mengungkapkan, permohonan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani tersebut merupakan hak seseorang yang ditahan.