HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menyesuaikan Pemberlakuan Pembataasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah dalam rangka penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) presidensi G20 yang akan berlangsung 14-15 November 2022.
Penyesuaian itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 35425/Sekret/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Penyelenggaraan Presidensi G20.
Dalam surat yang diteken oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada 25 Oktober 2022 itu, disebutkan bahwa aturan PPKM tersebut berlaku pada 12-17 November 2022.
Adapun daerah yang akan melaksanakan PPKM G20 di Bali, yakni wilayah Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung, serta Denpasar Selatan.
Untuk wilayah-wilayah tersebut, kegiatan pembelajaran akan dilakukan secara daring untuk semua jenjang pendidikan dari SD hingga perguruan tinggi.
Untuk kegiatan perkantoran dilaksanakan di rumah atau work from home (WFH). Pemberlakuan WFH ini diperlakukan di semua jalur yang menuju lokasi pelaksanaan (venue) Presidensi G20 yang meliputi :
1. Jalur menuju Hotel Apurva Kempinski di Kabupaten Badung: 12-17 November 2022
2. Jalur menuju ITDC Nusa Dua, di Kabupaten Badung: 12-17 November 2022
3. Jalur Tol Bali Mandara di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar: 12-17 November 2022
4. Jalur menuju GWK di Kabupaten Badung: 15 November 2022
5. Jalur menuju Penyemaian Mangrove Kawasan Tahura, di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar: 15-16 November 2022
Dalam surat tersebut, jajaran pegawai di Pemerintah Provinsi hingga perangkat Daerah Provinsi Bali serta BUMN & BUMD yang berdomisili di wilayah Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan dan Denpasar diminta untuk melaksanakan WFH pada 12-17 November 2022.
Melalui surat edaran itu, Gubernur Bali juga meminta kepada Bandesa Agung MDA Provinsi Bali serta Ketua FKUB Provinsi Bali beserta seluruh anggota, agar mengimbau masyarakat/kramat adat/umat yang berada di jalur menuju ITDC Nusa Dua, Hotel Apurva Kempinski, Garuda Wisnu Kencana dan Penyemaian Mangrove Kawasan Tahura, menunda sementara kegiatan adat serta membatasi pelibatan massa dalam kegiatan keagamaan pada tanggal 12-17 November 2022.