HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polri hingga kini masih mengusut tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang pada Sabtu, 1 Oktober lalu, yang selanjutnya disebut tragedi Kanjuruhan.

Sejauh ini sudah ada 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Terbaru, pihak kepolisian berbicara perihal adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus yang diketahui telah menewaskan 135 orang itu.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. Namun ia masih enggan membeberkan siapa yang akan menjadi tersangka selanjutnya.

“Ada (tersangka baru). Nanti dulu saya nggak mau mendahului,” kata Dedi kepada Holopis.com, Sabtu (29/10).

Dia juga masih enggan membeberkan jumlah tersangka baru tersebut. Namun Dedi mengatakan, bahwa tersangka baru situ nantinya akan dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP dan juga Pasal 52 dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022.

“Nunggu petunjuk jaksa dulu. (Jumlah tersangka) nanti dulu. Sama, dikenakan juga selain 359 dan atau 360, dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022,” ujarnya.

Adapun enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, yakni Ahmad Hadian Lukita selaku Direktur PT LIB, Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana dan SS selaku security officer.

Kemudian tiga tersangka lainnya berasal dari jajaran kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.