HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri hingga saat ini belum melakukan penambahan tersangka terkait dengan penggelapan dana umat oleh yayasan filantropi, Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Pasalnya, Bareskrim sendiri baru melakukan pelimpahan tahap dua terhadap tiga orang tersangka yang berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.

“Terkait tiga berkas perkara Yayasan ACT untuk 3 tersangka sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilakukan pelimpahan tahap dua,” kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (29/10).

Ketiga tersangka tersebut diketahui adalah Ahyudin mantan Presiden ACT, Ibnu Khajar yang merupakan Presiden ACT periode 2019-2022, dan Hariyana Hermain yang menjabat Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT.

Ahmad menjelaskan, penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik telah dilakukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Rabu (26/10) lalu.

Sedangkan, untuk berkas satu tersangka atas nama Novariadi Imam Akbari, Sekretaris ACT periode 2009-2019 yang juga Ketua Dewan Pembina ACT 2019-2022 masih didalami oleh JPU.

“Berkas perkara tersangka NIA saat ini masih dilakukan pemenuhan petunjuk jaksa,” klaimnya.

Diketahui sebelumnya bahwa yayasan ACT telah menggelapkan dana umat yang sedianya digunakan untuk sumbangan, namun malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Bareskrim dan PPATK padahal sebelumnya juga telah mengendus adanya aliran dana ACT ke luar negeri yang dicurigai untuk membiayai kegiatan terorisme.

Namun, hingga saat ini belum ada kabar lebih lanjut mengenai informasi yang telah tersebar tersebut.