HOLOPIS.COM, SEMARANG – Petugas gabungan Polda Jawa Tengah (Jateng) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) menangkap sindikat narkoba jaringan internasional.

Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Bidang Labfor Polda Jateng musnahkan barang bukti sabu sebanyak 3.430,6 gram atau 3,4 Kg.

“Ditemukan ada indikasi berupa narkotika jenis metamfetamin atau sabu, setelah dilakukan pembongkaran atau cek ke lab ternyata memang benar hasilnya positif metamfetamin, sehingga kami melakukan join investigasi dan joint compression,” kata Dirresnarkoba, Kombes Pol Lutfi Martadian dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com Jawa Tengah dari akun Twitter @poldajateng_, Jumat (28/10).

Kombes Lutfi mengatakan, bahwa barang bukti tersebut disita dari tiga tersangka HS, UK dan KK dalam penyelundupan sabu dari Malaysia, dimana ketiganya masih memiliki hubungan keluarga.

“Kita ketahui bahwa narkoba ini sistem terputus, mereka menyampaikan bahwa barang tersebut didapatkan dari rekannya yang di malaysia dengan nama yang dia sampaikan, namun demikian kita tidak bisa mencoba melakukan pelacakan-pelacakan,” jelasnya.

Kendati demikian, Ditresnarkoba Polda Jateng akan menghubungi Direktorat Bareskrim Polri dan Interpol untuk melakukan penindakan terhadap penyelundupan narkoba dari negara tetangga.

“Kita memberikan informasi kepada teman-teman kita baik di Direktorat Bareskrim maupun teman-teman kita yang di Interpol bahwa ada satu jaringan narkoba yang berasal dari Malaysia yang akan dimasukan ke indonesia melalui jalur laut,”

Sebagai informasi, penyelidikan akan dilakukan selama lima hari untuk mengusut kasus ini. Ketiga tersangka tertangkap di rumah mereka di Nganjuk dan Tulungagung pada 5 september 2022. Penangkapan dilakukan oleh petugas gabungan Polda Jateng dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).

Mengingat TKP terjadi di Jawa Timur, maka pemusnahan barang bukti berdasarkan surat ketetapan Kejaksaan Nganjuk dan Tulungagung.

“Pemusnahan ini berdasarkan Surat Ketetapan dari Kejaksaan Nganjuk dan Kantor Kejaksaan Tulungagung untuk dilakukan pemusnahan barang bukti oleh penyidik,” ujarnya.

Kemudian, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 132 (1) Jo Pasal 114 (2) dan Pasal 132 (1) Jo Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yakni penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.