HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali menaruh perhatian terhadap kasus-kasus lama, seperti kasus ‘Kardus Durian’.

“Pernyataan KPK yang akan membuka kembali kasus tindak pidana korupsi yang dikenal publik dengan ‘Kardus Durian’ perlu mendapatkan apresiasi,” kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU, Imron Rosyadi Hamid dalam keterangan pers yang diterima Holopis.com, Jumat (28/10).

Imron menyatakan, pihaknya siap mengawal KPK dalam mengusut tuntas kasus yang diduga menyeret Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin itu.

Sebab menurutnya, kasus korupsi merupakan ekstra ordinary crime yang sangat merugikan rakyat.

“PBNU mempersilahkan dan siap mengawal KPK untuk memeriksa kembali kasus2 lama yang menjadi perhatian publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Imron mengingatkan KPK agar tak tebang pilih dalam menangani kasus kasus-kasus lama yang menjadi perhatian publik.

Ia pun menyingung perihal kasus Tanah Bumbu yang menjerat Bendahara Umum nonaktif PBNU, Mardani H. Maming jauh lebih dulu terjadi, yakni di tahun 2011. Sedangkan kasus ‘kardus durian’ baru terjadi pada tahun 2014.

“Sehingga tidak ada alasan bagi KPK untuk memberikan perlakuan berbeda,” tukas Imron.

Meski begitu, PBNU akan selalu memberikan dukungan kepada semua penegak hukum, termasuk KPK dalam rangka memberantas dan melakukan pencegahan terhadap kejahatan korupsi.

PBNU juga akan mendukung KPK memberantas dan meningkatkan aksi pencegahan tindak pidana korupsi.

“PBNU akan selalu memberikan dukungan kepada semua penegak hukum, termasuk KPK, dalam rangka memberantas dan melakukan pencegahan terhadap kejahatan korupsi,” ujarnya.

Diberitakan Holopis.com sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa pihaknya akan menaruh perhatian kembali terhadap kasus kardus durian yang diduga menyeret Cak Imin.

Hal itu disampaikan Firli saat konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan suap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), Kamis (27/10).