HOLOPIS.COM, MALANG – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid memberikan kritikan kepada Irjen Pol Muhammad Fadil Imran. Hal ini terkait dengan statemen Kapolda Metro Jaya itu tentang Siti Elina.
“Seharusnya Kapolda tidak menyebut (tindakan) Elina bukan aksi terorisme. Orangnya ada, aksinya ada, barang buktinya ada, walau gagal ya,” kata Habib Syakur kepada Holopis.com, Jumat (28/10).
Menurutnya, statemen Kapolda itu dikhawatirkan bisa menurunkan awareness dan preemtif hingga preventif dari masyarakat.
“Jangan anggap remeh tindakan teroris, beruntung saja gagal itu sama Paspampres dan Polri. Kalau aksinya sukses, apa nggak rugi kita. Kapolda lain kali hati-hati berbicara,” tuturnya.
Ulama asal Malang Raya ini menyebutkan bahwa intoleransi, radikalisme san terorisme adalah musuh nyata masyarakat saat ini.
“Besar kecil tindakan terorisme adalah ancaman. Jadikan aksi Siti Elina sebagai pemantik kita untuk meningkatkan kewaspadaan,” sambung Habib Syakur.
Lebih lanjut, ia pun menyampaikan apresiasi kepada Paspampres dan Polri yang sigap menggagalkan aksi Siti Elina. Ia berharap kasus ini diusut tuntas hingga dipastikan betul keterlibatan pihak lain di balik aksi ibu muda berusia 24 tahun itu.
“Polri dan Densus 88 jangan berhenti di Elina, usut dan kejar semua jaringannya. Aksi lone wolf terrorism bisa muncul sewaktu-waktu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran meminta publik agar tidak terburu-buru dalam mendeskripsikan aksi Siti Elina sebagai tindakan teror.
“Bukan teror, jangan berandai-andai,” kata Fadil di Polda Metro Jaya, Selasa (25/10).
Fadil mengatakan saat ini polisi masih mendalami peristiwa tersebut. Termasuk, soal motif perempuan melakukan aksi tersebut.
“Kalau ada perkembangan nanti kami sampaikan. Masih banyak kemungkinan yang bisa terjadi, belum tentu teror,” ucap dia.
Saat ini, Siti Elina sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Heryadi, Rabu (26/10).
Siti Elina ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api serta mencoba menerobos Istana Negara, Jakarta Pusat. Dalam peristiwa itu SE juga diketahui membawa senjata yang bukan kepemilikan dan kegunaannya yang telah diatur dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.
“Kami telah menahan SE dan menjadikannya tersangka,” Kombes Pol Hengki.