HOLOPIS.COM, JAKARTA – Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Muhammad Yuza Augusti menyampaikan 19 dosa kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang dianggap menjadi problematika nasional.
“Sudah cukup kau tutup telinga, kami akan bacakan 19 dosa Presiden Jokowi selama 8 tahun memerintah,” kata Yuza di tengah-tengah aksinya di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (28/10) dikutip Holopis.com.
Kemudian, ia membacakan 19 tuntutan yang sudah dipersiapkan. Berikut adalah 19 poin yang disampaikan Yuza di depan awak media;
1. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk mencabut keputusan kenaikan harga BBM dan menerapkan regulasi pemakaian BBM bersubsidi secara tegas.
2. Tuntaskan kasus kanjuruhan dan wujudkan supremasi Hukum dan HAM yang berkeadilan, tidak tebang pilih dan tuntaskan HAM masa lalu.
3. Reformasi di tubuh Institusi Polri dan wujudkan kebebasan sipil seluas-luasnya sesuai amanat konstitusi dan menjamin keamanan setiap orang atas hak berpendapat dan dalam mengemukakan pendapat serta hadirkan evaluasi.
4. Menuntut dan mendesak pemerintah mengoreksi model pembangunan PSN yang tidak berpihak kepada rakyat.
5. Menuntut pemerintah untuk menunda dan mengubah pasal-pasal bermasalah, diantaranya Pasal 240 RKUHP, Pasal 265 RKUHP, Pasal 273 RKUHP, Pasal 353 & 354 RKUHP.
6. Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, Hadirkan Perppu atas UU KPK Nomor 19 tahun 2019 serta Kembalikan marwah KPK sebagai realisasi janji-janji Jokowi dalam agenda pemberantasan Korupsi.
7. Mendesak pemerintah untuk memastikan jalannya Pemilihan Umum 2024 berjalan dengan Luber Jurdil.
8. Mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang presidential thereshold.
9. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk melakukan langkah prefentif untuk menanggulangi ancaman resesi.
10. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk mengembangkan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) yang ada di dalam negeri, tanpa menjadikan utang luar negeri sebagai salah satu sumber pembangunan negara.
11. Menuntut pemerintah untuk memberikan afirmasi PPPK guru berusia di atas 35 tahun dan masa mengabdi lebih dari 10 tahun untuk diprioritaskan kelulusannya serta mengangkat langsung guru honorer yang berusia diatas 50 tahun.
12. Menuntut pemerintah untuk segera meningkatkan kualitas pendidikan baik dari segi peningkatan kualitas guru Indonesia maupun pemerataan sarana dan infrastruktur penunjang pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.
13. Menuntut pemerintah untuk mengembalikan independensi Badan Standar Nasional Pendidikan.
14. Mendesak Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang MINERBA.
15. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk menghentikan kriminalisasi terhadap petani, nelayan, masyarakat adat, dan aktivis agraria.
16. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk melaksanakan reforma agraria dan menyelesaikan konflik agraria struktural.
17. Mendesak pemerintah untuk Membatalkan RUU Sisdiknas yang masih banyak polemik.
18. Mendesak pemerintah untuk Mencabut aturan di dalam pemilihan Rektor terkait 35% suara berasal dari kementerian pendidikan karena rentan terhadap kepentingan politik.
19. Penegasan UU pornografi sebagai regulasi hukum untuk menanggulangi konten pornografi yang berdampak pada maraknya pelecehan seksual.