HOLOPIS.COM, JAKARTA – Suami Siti Elina, pelaku penyerangan Paspampres di Istana, Bahrul Ulum ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan, suami Siti Elina itu bukan ikut menjadi tersangka dalam kasus penyerangan, namun untuk perkara lainnya.
“Betul, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan,” kata Aswin dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (27/10).
Dasar penetapan tersebut dijelaskan Aswin, karena diduga pelaku terafiliasi dengan salah satu kelompok terlarang di Indonesia.
“Setelah di-profiling, akhirnya ditemukan dia simpatisan dari kelompok. Sudah ikut dalam baiat,” terangnya.
“Artinya, mengakui keberadaan dan berdirinya NII itu,” sambungnya.
Tak hanya itu, pelaku diduga sering bahkan aktif menjadi pendamping bendahara NII. Namun, yang bersangkutan tidak pernah terlibat langsung dalam kepengurusan.
“Sering membantu atau dampingi bendahara mereka. Jadi dia bukan pengurus strukturnya, tapi dia sering membantu atau dampingi,” paparnya.
Polisi sendiri sebelumnya diketahui telah menetapkan Siti Elina sebagai tersangka penyerangan Paspampres di Istana dengan senjata api yang tidak berisi peluru.
Sedangka suami Siti yang dikabarkan mengalami kerengangan hubungan dengan suaminya itu diduga sama-sama aktif atau terafiliasi dengan kelompok radikal di Indonesia yakni HTI dan NII.