HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia, menyoroti pola kerja dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dalam menjalankan tugas pengawasan pre market (proses sebelum obat didistribusikan dan diedarkan) yang memicu dugaan adanya dua zat kimia berbahaya pada obat sirop yang dikonsumsi masyarakat.

Ombudsman RI, melihat bahwa BPOM tidak maksimal melakukan pengawasan terhadap produk yang diuji oleh perusahaan farmasi dengan mekanisme uji mandiri.

“Seolah-olah kepada perusahan itu diberikan kewenangan negara untuk melakukan pengujian tanpa kontrol yang kuat dari BPOM, yang kami temukan mekanismenya itu justru adalah uji mandiri yang dilakukan perusahaan farmasi dan baru kemudian mereka melaporkan kepada Badan POM,” kata Robert Na Endi Jaweng selaku Anggota Ombudsman RI dalam keterangannya, seperti yang diterima Holopis.com, Kamis (27/10).

“Jadi Badan POM terkesan pasis menunggu, munculnya laporan yang disampaikan yang kami minta sesungguhnya adalah kontrol itu harus dilakukan secara aktif bahkan pada tingkat tertentu diambil sampling atau random dimana Badan POM yang melakukan uji atas produk yang dihasilkan oleh perusahaan,” lanjutnya.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng
Keterangan Pers Ombudsman RI, Problem Layanan Kesehatan: Kasus Obat Sirup yg Mengancam Gagal Ginjal pada Anak. [Foto Tangkapan Layar YT Ombudsman RI].
Robert juga menyinggung, bahwa Badan POM menyalahgunakan kewenangan yang diberikan negara dengan membebaskan industri farmasi melakukan uji mandiri. Bahkan ia menilai, Badan POM melepaskan urusan pengawasan kepada pasar dalam hal ini perusahaan farmasi.

Sebelumnya, Ombudsman telah menyampaikan bahwa ada dugaan terjadinya potensi maladministrasi di kedua institusi negara yakni BPOM dan Kemenkes RI, akibat dari meningkatnya kasus dan kematian gangguan gagal ginjal akut pada anak (acute kidney injury) yang terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, Kemenkes RI bersama BPOM telah menginformasikan sementara dugaan pemicu gagal ginjal akut yaitu dengan ditemukan zat berbahaya diantaranya Ethylene glycol-EG dan diethylene glycol-DEG dalam obat-obatan sirop yang beredar luas di masyarakat.