yandex
Jumat, 10 Januari 2025

Baru Sehari Dipenjara, Nikita Mirzani Langsung Ajukan Penangguhan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Serang secara resmi telah menerima pengajuan penangguhan penahanan dari tersangka pelanggaran UU ITE, Nikita Mirzani.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bahmid menyatakan, penangguhan penahanan pada dasarnya adalah hak setiap tahanan. Namun, Fachmi juga tidak menjelaskan alasan lain untuk apa penangguhan penahanan diajukan satu hari sesudah Nikita masuk penjara.

“Sebagaimana proses hukum bahwa, setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan sudah kami sampaikan,” kata Fachmi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (27/10).

Saat disinggung lebih jauh mengenai strategi persidangan, Fachmi berdalih bahwa dirinya belum membahas pasal-pasal yang menjerat Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani pun sebelumnya diketahui sempat melawan saat akan dibawa petugas ke rutan Serang usai pelimpahan tahap 2 berkas perkara pencemaran nama baiknya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak pun dalam keterangannya mengklaim telah melakukan prosedur tindak persuasif dan manusiawi dalam melakukan penahanan.

“Selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan,” kata Freddy.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral