HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan untuk meniadakan tilang manual dan guna menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Atas instruksi tersebut, Kasubdit Penegakan dan Pelanggar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Karsiman mengarakan bahwa seluruh surat tilang akan ditarik dari jajaran polisi lalu lintas (polantas) .

Sebagai gantinya, mereka akan dibekali dengan buku teguran, yang nantinya diberikan polantas kepada orang yang melanggar

“Ya, itu sudah otomatis (buku tilang ditarik), nanti kita bekali anggota dengan buku teguran kepada orang yang melanggar,” kata Kasubdit Penegakan dan Pelanggar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Karsiman kepada Holopis.com, Selasa (25/10).

Melalui buku teguran tersebut, para pelanggar akan terdata dalam sistem yang dimiliki oleh pihak kepolisian.

“Nanti kan ada termonitor kita ada sistemnya, pelanggar-pelanggar itu akan tercatat NIK-nya akan termonitor di sistem kita,” ujarnya.

Diberitakan Holopis.com sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit telah memberikan instruksi kepada jajarannya di Korlantas Polri untuk memaksimalkan tilang elektronik dan meniadakan tilang manual.

Instruksi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022. Surat Telegram itu ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi pada 18 Oktober 2022 lalu.