HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi membentuk Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Papua atau Badan Pengarah Papua.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, yang diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno pada 21 Oktober lalu.

“Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden,” tulis keterangan resmi yang dikutip Holopis.com dari laman Setkab.go.id, Rabu (26/10).

Dalam keterangan itu, disebutkan bahwa Badan Pengarah Papua ini dipimpin langsung oleh Wakil Presiden (Wapres), KH Ma’ruf Amin.

Adapun anggota Badan tersebut diantaranya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian; Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ; Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati; serta satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua.

Sebagai informasi, Provinsi Papua terdiri dari provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi otonomi khusus (otsus) dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Nantinya, Badan Pengarah tersebut akan melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus di wilayah Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Pengarah Papua menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
1. pemberian arah kebijakan umum pelaksanaan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua.

2. sinkronisasi, harmonisasi, dan koordinasi serta pemberian arahan pembinaan, pengawasan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan perencanaan, penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka otsus dan percepatan pembangunan Provinsi Papua yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah Provinsi Papua.

3. Pemberian pertimbangan, arahan, dan rekomendasi penyelesaian permasalahan dan isu strategis pelaksanaan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua.

4. Pengendalian penyelenggaraan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua dengan berpedoman pada Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua untuk jangka menengah.
5. Penyampaian pelaporan pelaksanaan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua kepada Presiden.

6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi ketentuan penutup Perpres tersebut.