HOLOPIS.COM, JAKARTA – Artis kontroversial Nikita Mirzani resmi ditahan di Kejari Serang pada Selasa (25/10) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy Simanjuntak mengatakan, Nikita ditahan berdasarkan dua aspek alasan penahanan, yaitu unsur objektif Pasal 21 ayat 4, bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara, dan alasan subjektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP, agar tersangka tidak melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

“Selama ini yang bersangkutan belum ditahan, penahanan sudah dialihkan ke kejaksaan jadi kita lakukan penahanan,” ujar Freddy, kepada Holopis.com, (25/10).

Penahanan pun dilakukan setelah penyerahan berkas tahap II oleh penyidik kepolisian Polres Serang Kota. Nikita akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Saat dilakukan penahanan, Nikita Mirzani terdengar histeris dan menangis. Ia sempat berteriak Dito Mahendra adalah pelapor Nikita.

Seperti diberitakan Holopis.com sebelumnya, kasus bermula saat Nikita Mirzani mengunggah percakapannya dengan pilot yang diduga pernah disewa Dito Mahendra, yang merupakan kekasih Nindy Ayunda. Dari percakapan tersebut, Dito sepertinya tidak membayar gaji kru pesawat sampai berbulan-bulan.

“Kasihan amat pak nggak digaji-gaji. Tagih dong, udah tahu tukang tipu,” kata Nikita dalam unggahan percakapan itu.

Nikita Mirzani pun dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.