HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo beragendakan putusan sela digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 26 Oktober 2022.

Terdakwa Ferdy Sambo hadir langsung dalam persidangan, untuk mendengarkan putusan hakim atas eksepsi yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa memutuskan eksepsi dari terdakwa Ferdy Sambo ditolak. Itu artinya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Hakim mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil.

“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” katanya, seperti dipantau Holopis.com dari persidangan, Rabu (26/10).

Untuk itu, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

“Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo,” ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga didakwa melanggar UU ITE dalam kasus merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua.