HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Mabes Polri saat ini tengah melakukan pemberkasan perkara 6 (enam) tersangka kasus tragedi Kanjuruhan, yang menewaskan total 135 orang.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa berkas perkara keenam tersangka tersebut akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Semuanya masih berproses tim masih bekerja, InsyaAllah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU,” kata Dedi dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Senin (24/10).

Dikatakan Dedi, berkas perkara tersebut nantinya akan diperiksa oleh tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

“Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur. Kemudian nanti dari hasil penelitian JPU Jawa Timur tentunya akan ditindak lanjuti oleh tim penyidik,” ujarnya

Sejauh ini, Polri telah melakukan penahanan enam orang tersangka kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan total 135 orang.

Penahanan tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap keenam tersangka tersebut yang berlangsung pada malam hari ini.

“Tim penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap keenam tersangka. Selesai nanti pemeriksaan tambahan, keenam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan,” kata dedi.

Adapun penahanan keenam tersangka tersebut dilakukan di Mapolda Jawa Timur. Statusnya mereka sekarang sudah menjadi tahanan.

“Penahanan langsung dilaksanakan di Reskrim Polda Jatim. Keenamnya malam hari ini langsung statusnya yang bersangkutan tahanan,” ujarnya.