HOLOPIS.COM, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) turut mendesak kepolisian, dalam hal ini Bareskrim Polri dan Polda Jatim untuk tidak ragu menetapkan status tersangka kepada Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan soal tragedi kanjuruhan.
Selain itu, IPW juga meminta pengusutan tragedi kanjuruhan terus berlanjut, dimana aparat penegak hukum harus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua IPW, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/10).
“Pengusutan tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 suporter Arema FC tidak boleh berhenti terhadap tiga tersangka dari kalangan panitia. Tetapi, aparat penegak hukum harus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga mempunyai kaitan pidananya,” kata Teguh, kepada Holopis.com, Selasa (25/10).
“Oleh karena itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Bareskrim Polri dan Polda Jatim untuk mendalami peran dari Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan jajaran Exco PSSI dikaitkan dengan unsur pidana pasal 359 dan 360 KUHP dan bila terdapat fakta yang cukup bukti jangan ragu ditetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.
Diketahui, pria yang akrab disapa Iwan Bule tersebut sejatinya telah menjalani pemeriksaan di Polda Jatim pada Kamis (20/10) lalu, dimana Iriawan diperiksa dalam kurun waktu kurang lebih lima jam lamanya.
Dalam hal ini, IPW menyebutkan bahwa status tersangka yang dijatuhkan kepada Direktur Utama (Dirut) PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, mengharuskan Polri juga untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap PSSI.
“Sehingga dengan ditetapkannya tersangka terhadap Direktur Utama PT LIB Akmad Hadian Lukita, maka pendalaman materiil proses pidananya diharapkan diberlakukan juga pada Ketua Umum PSSI dan jajaran Exco PSSI,” tambahnya.
“Seharusnya, pihak kepolisian juga meminta keterangan dari jajaran Exco yang berjumlah 15 orang tentang peran dan tugas pokok Exco dan PSSI, tanggung jawab masing-masing dan keberadaan PT LIB, panitia penyelenggara, serta pengamanan di stadion. Hal ini untuk membuat terang pertanggungjawaban pidana terhadap melayangnya 135 nyawa manusia di Stadion Kanjuruhan Malang,” tukasnya.
Kemudian, IPW juga setuju dengan Menko Polhukam, Mahfud MD, yang mengatakan bahwa Mochamad Iriawan harus mundur dari jabatannya sebagai tanggung jawab secara hukum dan moral.
“Dengan kenyataan yang ada, IPW sangat mendukung pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD bahwa Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan harus bertanggung jawab secara hukum dan moral,” imbuhnya.
“Untuk itu, Pimpinan Tertinggi Kepolisian Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak perlu ragu bila persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi, menetapkan Iwan Bule sebagai tersangka menyusul bawahannya Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris (Ketua Panpel) dan Suko Sutrisno (Security Officer) yang kini telah ditahan,” tegasnya.
Diketahui, tragedi kanjuruhan dicap sebagai kejadian luar biasa karena menyebabkan ratusan orang meninggal dunia.
Dari data terbaru mengungkapkan, bahwa korban tragedi kanjuruhan kembali bertambah, kini sebanyak 135 orang.