HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polri telah melakukan penahanan terhadap 6 (enam) orang tersangka tragedi Kanjuruhan yang menewaskan total 135 orang.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, bahwa penahanan tersebut dilakukan oleh tim penyidik pada malam ini, setelah dilakukan pemeriksaan tambahan.

“Tim penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap keenam tersangka. Selesai nanti pemeriksaan tambahan, keenam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan,” kata Dedi dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Senin (24/10).

Keenam tersangka tersebut antara lain, AHL selaku Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB), AH sebagai Ketua Panitia Pelaksana (Panpel), SS sebagai security officer. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kemudian tiga tersangka lainnya yakni, Wahyu SS sebagai Kabag Ops Polres Malang, H sebagai Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim dan BSA sebagai Samaptha Polres Malang. Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Adapun penahanan keenam tersangka tersebut dilakukan di Mapolda Jawa Timur. Statusnya mereka sekarang sudah menjadi tahanan.

“Penahanan langsung dilaksanakan di Reskrim Polda Jatim. Keenamnya malam hari ini langsung statusnya yang bersangkutan tahanan,” ujarnya.

Dedi menegaskan, tim penyidik dari Mabes Polri akan mempercepat proses pemberkasan keenam tersangka tersebut, agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

“Semuanya masih berproses tim masih bekerja, InsyaAllah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur,” ujar Dedi.