HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe di Papua.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menggunakan dalil pasal 113 untuk periksa Lukas Enembe sebagai tersangka di rumah pribadinya.
“Untuk pemeriksaan yang bersangkutan ada dasar hukum pasal 113 yang dapat dilakukan oleh penyidik dengan alasan yang patut dan wajar,” kata Alex dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (24/10).
Alex pun saat ini menegaskan, hal tersebut adalah hal yang wajar. Oleh karena itu, pimpinan KPK pun direncanakan akan ikut saat proses pemeriksaan Lukas yang sempat alot tersebut.
“Kunjungan KPK dan IDI ke Papua akan dijadwalkan segera dengan turut serta pimpinan KPK guna melakukan tugas pokok dan fungsi KPK dengan memperhatikan ketentuan UU,” terangnya.
Alex pun menyatakan, kedatangan tim dokter IDI dan Pimpinan KPK ke Papua sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM)
“Ini sekaligus sebagai wujud pertanggungjawaban dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi oleh KPK,” tukasnya.
Meskipun begitu, Alex belum bisa memastikan kapan dan siapa pimpinan yang akan berangkat ke Papua untuk melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe.