HOLOPIS.COM, JAKARTA – Korlantas Polri menyiapkan strategi penindakan pelanggaran lalu lintas menjelang perayaan hari libur natal dan tahun baru.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menyatakan, dengan dikeluarkannya instruksi Kapolri melalui Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 untuk tidak melakukan penilangan secara manual.

Oleh karena itu, mereka pun akan memasifkan penggunaan tilang elektronik yang telah tersebar di beberapa wilayah.

“Kita akan melakukan operasi simpatik dua atau tiga bulan ke depan, sampai dengan Nataru (Natal dan Tahun Baru),” kata Aan, dalam keterangan yang tertulis yang diterima Holopis.com, Minggu (23/10).

Aan kemudian menyatakan, penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas ini tidak berhenti.

“Kita tetap lakukan dengan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar masyarakat peduli terhadap keselamatan dirinya sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Aan menambahkan, dengan adanya instruksi dalam Surat Telegram Kapolri tersebut yang merujuk dengan arahan Presiden Jokowi, maka Polantas Polri akan memaksimalkan untuk penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.

“Kita lebih akan lebih memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri, kita sudah gelar ETLE di seluruh Indonesia,” pungkasnya.