HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengintruksikan kepada jajaran Korlantas Polri, untuk meniadakan tilang manual dan memaksimalkan peran tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menyatakan, bahwa pihaknya siap mengikuti arahan tersebut. Kesiapan itu, terlihat dari jumlah ETLE statis dan mobile yang mereka miliki.
“Korlantas Polri sampai saat ini sudah memiliki 280 lebih ETLE statis dan 800 lebih ELTE mobile untuk menilang pelanggar lalu lintas. Di samping itu, Korlantas juga memiliki 50 ETLE mobile yang terintegrasi dengan mobil,” ujar Aan dalam keterangan tertulis yang diterima Holopis.com di Jakarta, Minggu (23/10).
Dia pun menegaskan, bahwa meskipun tilang manual ditiadakan, pihaknya di Korlantas Polri akan tetap melakukan penegakan hukum terhadap para pelanggaran lalu lintas.
Adapun penegakan hukum tersebut, sejatinya merupakan langkah Polri untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas yang ada, sekaligus memberikan perlindungan dan keselamatan kepada masyarakat dalam berlalu lintas.
“Contohnya, aturan tentang penggunaan helm. Itu kan untuk melindungi masyarakat atau pengguna kendaraan bermotor roda dua sehingga tidak menimbulkan fatalitas yang tinggi ketika terjadi kecelakaan,” ujar Aan.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa penyelesaian penegakan hukum kepada para pelanggar sendiri terdiri dari dua cara, yakni secara justitia dan nonjustitia.
Justitia, dijelaskan Aan, adalah penyelesaian penegakan hukum melalui proses hukum hingga berakhir dengan vonis pengadilan.
“Sedangkan nonjustitia adalah penegakan hukum dengan cara memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya patuh dan taat terhadap peraturan perundang undangan untuk perlindungan dan keselamatan masyarakat sendiri, memberikan sosialisasi, dan teguran kepada para pelanggar,” jelas Aan.
Ke depan, Aan mengatakan bahwa pihaknya akan lebih menekankan pada langkah-langkah yang bersifat edukatif, agar masyarakat bisa memahami betapa pentingnya keselamatan lalu lintas.
Nantinya, dalam dua hingga tiga bulan ke depan, Korlantas Polri juga akan menggelar operasi simpatik, dengan mengutamakan penegakan hukum yang lebih menekankan pada penerapan pendekatan nonjustitia. Hal itu sesuai dengan arahan Kapolri Listyo Sigit.
Adapun pendekatan nonjustitia yang dimaksud adalah dengan memberikan edukasi, sosialisasi, serta teguran bagi para pelanggar aturan lalu lintas.
Kendati demikian, Aan menegaskan bahwa penegakan hukum justitia melalui tilang berbasis elektronik, baik ETLE statis maupun mobile akan tetap berjalan.
“Sampai dengan Natal dan Tahun Baru 2023, kami akan terus melakukan operasi simpatik. Teguran yang bersifat lebih edukatif, ya. Kami akan memberikan pemahaman kepada masyarakat,” kata dia.
Diberitakan Holopis.com sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit telah memberikan instruksi kepada jajarannya di Korlantas Polri untuk memaksimalkan tilang elektronik dan mengurangi tilang manual, guna menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).
Instruksi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022. Surat Telegram itu ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi pada 18 Oktober 2022 lalu.