HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung memastikan bahwa mereka akan menghadirkan keluarga Yosua dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana beralasan, pemanggilan tersebut sesuai dengan prosedur persidangan.
“Tata cara persidangan seperti itu, yakni keluarga korban yang harus didahulukan dibandingkan saksi lainnya,” kata Ketut dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (23/10).
Mengenai teknis kehadiran, Ketut pun belum mengetahui apakah saksi akan hadir ke Jakarta atau dihadirkan secara virtual.
“Saya belum mendapat konfirmasi kehadiran saksi apakah akan langsung hadir ke persidangan atau melalui zoom,” tukasnya
Dalam persidangan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan jaksa menghadirkan 12 saksi di sidang Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E selanjutnya. Ke-12 saksi itu adalah keluarga hingga pacar almarhum Yosua.
Persidangan itu pun berlanjut setelah Bharada Richard tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang telah disampaikan jaksa.
Arsenal harus menerima kenyataan setelah pemain bintangnya yakni Bukayo Saka dikabarkan mengalami cedera serius. Pemain…
Pertandingan antara Inter vs Como pada lanjutan Liga Italia berakhir dengan skor 2-0 tanpa balas…
Resep masakan kali ini ada Pisang Goreng Madu, yang tentunya lezat dan nikmat. Cocok sekali…
Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
JAKARTA - Musim penghujan selalu membawa tantangan tersendiri bagi para pengguna jalan. Curah hujan yang…
PT MRT Jakarta melakukan perubahan jadwal operasional saat Natal dan cuti bersama 2024. Perubahan berlaku…