HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menko Polhukam, Prof Mohammad Mahfud MD mendorong agar Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan alias Iwan Bule bersedia mengundurkan diri dengan terhormat dari jabatannya saat ini.

Hal ini disampaikan Mahfud atas desakan banyak kalangan agar semua pihak yang bertanggung jawab dalam insiden Kanjuruhan, termasuk kepada Ketum PSSI untuk mengundurkan diri.

Mahfud menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut bukan karena persoalan hukum, akan tapi lebih terhadap seruan moral. Bahkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menilai bahwa para pengurus PSSI bisa dianggap amoral jika tidak mengundurkan diri.

“Kalau enggak mundur, enggak apa-apa, tapi secara moral bisa dianggap tidak tanggung jawab, bisa dianggap amoral…. Itu seruan moral dijawab dengan moral. Kita enggak akan intervensi, kita tahu aturan,” kata Mahfud di Semarang, dikutip Holopis.com, Sabtu (22/10).

Lebih lanjut, ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan tersebut mengatakan, bahwa pihaknya sudah menerima hasil uji laboratorium gas air mata yang dilakukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Namun, hasil uji lab tetap tak berpengaruh bagi kesimpulan TGIPF yang telah diserahkan kepada Presiden.

Menurut dia, korban dalam Tragedi Kanjuruhan bukan disebabkan oleh dampak kimia gas air mata yang ditembakkan aparat. TGIPF telah menyimpulkan bahwa penembakan gas air mata adalah penyebab jatuhnya korban jiwa dalam insiden Kanjuruhan usai laga Arema melawan Persebaya awal Oktober lalu itu.

“Bukan kimianya, tapi penembakannya membuat mata perih, napas sesak, panik, berdesakan, mati. Nanti hasil tidak bicara kandungan kimia, tidak penting. Karena kematian jelas karena desak-desakan,” jelasnya.

Meski demikian, Mahfud MD juga memastikan bahwa hasil uji lab BRIN terhadap gas air mata tersebut tetap diperlukan untuk bukti dalam proses pidana kasus tersebut.

“Nanti hasil lab perlu kalau perlu proses hukum pidananya. Hukum pidana sudah jalan sesuai rekomendasi TGIPF,” katanya.

Sekedar diketahui Sobat Holopis, bahwa TGIPF dalam rekomendasinya kepada Presiden Jumat (14/10), meminta agar Ketum dan pengurus PSSI mundur dari jabatannya. Rekomendasi itu tertuang dalam poin kelima kesimpulan temuan soal insiden Kanjuruhan.