HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan bersikeras tidak mau mundur dari posisinya saat ini hanya berdasarkan rekomendasi tim independen gabungan pencari fakta (TGIPF).

Juru bicara Iriawan, Ahmad Riyadh menggunakan dalil aturan dalam statuta mengenai pergantian pengurus sebelum waktunya. Dimana mekanismenya harus menggelar Kongres Luar Biasa (KLB), yang harus diajukan oleh anggota dan bukan dari pihak luar.

“KLB itu hak anggota PSSI. Kalau anggota minta sesuai statuta ya bisa terlaksana, tetapi kalau di luar ya tidak bisa serta merta menggelar KLB karena harus melalui statuta yang ada,” klaim Ahmad dalam keterangan resmi yang diterima Holopis.com, Jumat (21/10).

Ahmad pun mengatakan, saat ini mantan Kapolda Metro itu sebenarnya mau saja mengundurkan diri. Namun, ada syarat yang harus dilakukan apabila dia mengundurkan diri.

“Tanpa pake disuruh, nanti tahun 2023 ya ganti. Selain itu, perlu proses 3 bulan sebelum mundur,” klaimnya.

Alasan waktu 3 bulan itu menurut Ahmad, karena dalam rentang waktu tersebut karena Konferensi Luar Biasa (KLB) untuk pemilihan ketua baru tidak bisa digelar.

TGIPF sendiri sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi perihal tragedi kanjuruhan yang menewaskan ratusan nyawa suporter.

Dimana dalam rekomendasinya, TGIPF menyatakan bahwa pihak yang paling bertanggungjawab dalam tragedi tersebut adalah PSSI. Sebagai bentuk tanggung jawab moral, pengurus PSSI pun diminta mundur dalam rekomendasi TGIPF.