HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak kepolisian sampai dengan saat ini masih kesulitan untuk melakukan proses autopsi terhadap korban tragedi kanjuruhan.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo beralasan, pihak keluarga korban tidak memberikan ijin kepada petugas untuk melakukan proses ekshumasi terhadap jenazah korban.
“Sampai tadi malam pihak keluarga belum bersedia untuk dilaksanakan ekshumasi terhadap anak mereka,” kata Dedi di Mapolda Jawa Timur, kepada Holopis.com, Jumat (21/10).
Dedi kemudian tidak mau berspekulasi lebih lanjut mengenai adanya keluarga korban lainnya yang mau menerima agar jenazah kerabat mereka dilakukan ekshumasi.
“Kita tidak berandai-andai soal autopsi dan masih menunggu proses lebih lanjut,” tegasnya.
Tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) sebelumnya memang merencanankan untuk melakukan proses autopsi terhadap jenazah korban tragedi kanjuruhan.
Proses autopsi tersebut dimaksdukan untuk memastikan penyebab meninggalnya korban apakah disebabkan gas air mata atau adanya faktor lain.